RIAUONLINE, PEKANBARU - Kendaraan yang parkir sembarangan bakal kena tindak tim gabungan dalam Operasi Tertib Parkir. Penindakan dimulai hari ini, Rabu, 2 November 2022, dan bakal berlangsung setiap bulannya.
"Operasi ini bakal menjadi operasi rutin untuk mengingatkan pengendara agar tidak parkir sembarangan," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
Sejumlah sanksi yang menanti pelanggar parkir tepi jalan umum yakni derek, penggembosan ban, hingga penguncian ban kendaraan.
Penindakan tidak hanya melibatkan tim dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tapi juga tim dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.
Ada tujuh prioritas penindakan pelanggar parkir di antaranya, parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig zag dan parkir di rambu larangan berhenti.
Kemudian parkir di trotoar atau lintasan sepeda serta parkir di area zebra cross dan lampu lalu lintas. Lalu parkir di persimpangan jalan dan parkir di depan halte bus.
Tim bakal melakukan penindakan di beberapa titik lokasi marka dan rambu larangan parkir. "Seperti kita sampaikan, pada awal November ini kita menindak pengendara yang melanggar parkir," kata Radinal.
Menurutnya, ada puluhan personel yang terlibat dalam operasi ini untuk menindak para pelanggar parkir. Mereka langsung menindak pengendara yang berada di tanda larangan atau marka larangan parkir.
Radinal menyebut tim bakal menyebar ke depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Hangtuah hingga Jalan Jendral Sudirman ujung. Mereka juga menindak pengendara yang parkir di perempatan sehingga menimbulkan kemacetan.
"Kita menyasar lokasi di titik larangan parkir, kita upayakan lokasi itu bersih dari parkir sembarangan," tegasnya.
Dinas perhubungan melakukan penindakan bersama tim dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru. Pelanggar nantinya juga bisa kena sanksi tilang langsung di tempat.