RIAUONLINE, PEKANBARU - Dunia kampus kembali dihebohkan oleh isu kekerasan seksual. Kali ini muncul cuitan viral yang mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa pertukaran di salah satu kampus Islam di Riau.
"Dunia makin gila. Mahasiswa kampus Islam di Jakarta lagi pertukaran pelajar di kampus Islam di Riau malah disodomi sama dua orang mahasiswa sono saat di asrama kampus. Akhirnya korban cerita sama ibunya. Si ibu tahan minjem uang buat evakuasi anaknya dari Riau ke Jakarta," tulis akun @Mazzini_gsp dalam utasnya di Twitter.
Sampai saat ini pemilik cuitan tersebut enggan membeberkan universitas yang menjadi lokasi terjadinya perbuatan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari warganet dan menebak-nebak sendiri nama kampus yang disinggung dalam twit tersebut.
Banyak warganet menduga-duga kampus yang dimaksud adalah Universitas Islam Riau (UIR). Pasalnya, UIR menjadi satu-satunya kampus di Riau yang menerima program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) dari Kemendikbud Ristekdikti dan Kementerian Keuangan tersebut.
RIAUONLINE mencoba mengonfirmasi kepada pengurus asrama kampus maupun koordinator PMM. Namun mereka enggan memberikan informasi gamblang terkait kejadian tersebut.
"Maksudnya apa itu. Saya tidak tahu," singkat Sekretaris Asrama UIR, Aswanto, saat dihubungi RIAUONLINE, Kamis, 27 Oktober 2022, sore.
Sementara koordinator PMM UIR juga enggan memberikan keterangan. Padahal, koordinator mestinya tahu kondisi mahasiswa PMM yang hendak masuk maupun keluar kampus UIR.
"Langsung ke pihak kampus saja ya," kata Koordinator PMM UIR, Ivan.
Sementara, kuasa hukum korban, Tegar Putuhena, menyatakan pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut, katanya, sudah diterima dan sudah dilakukan visum, serta bukti-bukti yang dimiliki telah disampaikan.
"Kami berharap ini segera diproses kebenaran peristiwanya, dicari tahu juga pelakunya siapa dan segera diproses. Karena memang peristiwa semacam ini selalu terjadi di ruang privat yang pasti minim sekali bukti. Tapi bukan berarti tak bisa dibuktikan. Saya harapkan pihak penegak hukum sudah memahami posisi itu," tutur Tegar.