(Istimewa)
Senin, 24 Oktober 2022 18:37 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kuasa Hukum pengembang Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar, E Sangur, mempersilakan bagi pihak-pihak merasa dirugikan atau tidak menerima pembongkaran, dipersilakan menempuh jalur hukum.
Sangur juga menjelaskan, kliennya memiliki data dan dokumen, menyatakan lapangan olahraga yang dibongkar tersebut tidak termasuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) Perumahan Pandau Permai.
"Sejak awal, klien kami telah konfirmasi kepada Ketua RW 013 dan Ketua RT 04/RW O13, objek lapangan tersebut tidak diperuntukkan untuk fasum dan fasos," ungkap Sangur, Senin 24 Oktober 2022 seperti diberitakan RIAUONLINE.CO.ID.
Sebelumnya, diberitakan "Warga Perumahan Pandau Permai Tolak Tanah Fasos Dijual". Dalam berita diceritakan warga protes fasos saat pengembang membongkar dan mencabut tiang-tiang lapangan voli serta bulutangkis.
Padahal lapangan tersebut sudah puluhan tahun digunakan untuk fasos, termasuk membersihkan dan menimbunnya saat masih menjadi pembuangan sampah. Tak hanya itu, warga juga kaget orang-orang dari OKP diduga ikut membongkar fasos tersebut.
"Klien kami tidak pernah menggunakan tenaga preman dan atau OKP tertentu sebagaimana
diberitakan. Melainkan itu para karyawan klien kami yang melakukan pembongkaran," jelas Sangur.
Ia mengatakan, sebelum membongkar bangunan liar tersebut, kliennya telah menyurati Kepala Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar, terkait dengan suratnya kepada pengembang Perumahan Pandau Permai atas laporan masyarakat.
Baca Juga
"Kami juga meminta kepada warga, bila ada bukti dimiliki baik di Kantor Desa Pandau Jaya maupun warga sendiri, agar diserahkan kepada klien kami. Namun, hingga batas waktu ditentukan, bukti dimaksud tidak kami peroleh," ungkapnya.
Karena tak kunjung menerima bukti keabsahan objek dimaksud sebagai Fasos, tuturnya, maka pengembang melakukan pembongkaran sepihak yang terjadi pekan lalu.