RIAUONLINE, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan baru terkait kekerasan seksual.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 poin b, menyebutkan kalau bersiul mengandung seksual masuk dalam bentuk kekerasan seksual sebagaimana dimuat di laman resmi Kemenag, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pasal 5
1. Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
2. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban.
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman.
e. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan. atau pada ruang yang bersifat pribadi.
f. memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
Berdasarkan poin b dan d, bersiul dan menatap seseorang dengan nuansa seksual masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.