RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto, menyoroti adanya temuan konflik lahan masyarakat dengan PT Mustika Agro Sari (MAS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Menurut Sugianto, masyarakat yang bersertifikat lahan bisa terjadi konflik dengan perusahaan karena adanya instansi yang bertindak, mengingat hal itu tak bisa berdiri sendiri.
"Jadi harus dikupas tuntas baik BPN maupun Pemda dan pemerintah pusat supaya terang benderang. Nah ini kejadian lagi kan, sudah sering seperti ini," katanya saat diwawancarai RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sebab itu ia meminta agar penegak hukum segera menelusuri latar belakang adanya lahan masyarakat yang masuk ke HGU perusahaan.
"Siapa yang salah. Sudah tahu yang mengeluarkan HGU itu bpn, kenapa bpn mengeluarkan SHM juga?" kesal Sugianto.
Sebab itu, Sugianto benar-benar meminta agar diproses siapa yang bertanggung jawab. Menurutnya, perlu ditelisik baik proses SHM maupun BPN.
"Untuk SHM mulai dari tingkat siapa yang rekomendasi mulai dari RT/RW, camat, sampai surat berjenjang ke BPN. Kemudian tentang HGU, Tim 9 dan kepala daerahnya dikaji lagi. Ini yang harus dibuka terang benderang, utamanya BPN Kuansing dan provinsi," jelasnya.
Politikus PKB itu juga mengungkapkan, sepengetahuannya PT MAS merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group.
"Kasus Duta Palma kan sudah di Kejagung, maka sebaiknya Kejagung juga telusuri konflik di daerah seperti ini, lihat lebih luas," tutup Sugianto.
Diketahui, lahan perkebunan masyarakat yang digugat Direktur PT MAS, Herry Mukiat, ternyata telah terbit sertifikat. Lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
"Luasnya sekitar 145 hektar, perusahaan mengklaim lahan itu masuk HGU mereka," ujar Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rahmat Darmawan.