(Istimewa)
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pria berinisial M dibekuk Polsek Limapuluh, Pekanbaru, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dalam tempurung kelapa, Senin, 17 Oktober 2022.
Penangkapan M dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah Tampan. M ditangkap dengan barang bukti dua paket kecil sabu yang disimpan dalam tempurung berbentuk kerajinan tangan.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita, membenarkan penangkapan yang dilakukan timnya.
"Benar, satu pelaku diduga pengedar sabu kita amankan di Perumahan Tampan Permai, Jalan Papan, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Karya, Pekanbaru atas informasi dari masyarakat," ujar Kompol Dany, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga
Kompol Dany mengatakan penangkapan M berdasarkan hasil penyelidikan dengan tim Pemberantasan BNNP Riau.
"Dari hasil penyelidikan bersama tim BNNP Riau, kita amankan satu pria beserta barang bukti satu buah tempurung yang berisikan dua buah bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkoba jenis sabu," terangnya.
Selain itu juga ditemukan beberapa plastik kecil serta satu unit timbangan digital. Adapun berat kotor narkoba jenis sabu tersebut, sebut Dany, yakni 3.69 gram.
"Dari hasil tes urine, pelaku positif amphetamin. Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kompol Dany.