RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan turut mengawal proses verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 mendatang. Hal itu dikarenakan tahapan Pemilu 2024 saat ini sedang dalam proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol).
"Tahapan Pemilu 2024 untuk saat ini adalah proses verifikasi faktual Parpol non parlemen oleh KPU, Bawaslu akan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Senin, 17 Oktober 2022.
Alnofrizal menjelaskan materi yang akan diverifikasi berupa keanggotaan pengurus Parpol, memastikan kantor tetap Parpol dan terkait keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan Parpol.
"Parpol yang akan diverifikasi faktual itu adalah partai non parlemen 2019 dan partai baru, yakni Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai PBB," tutur Alnofrizal.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil partai yang lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sebanyak 18 Parpol dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi dari 24 Parpol yang mendaftarkan partainya. Sebanyak 18 Parpol tersebut, dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu Parpol yang punya kursi di DPR (parlemen), Parpol yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (non-parlemen), dan Parpol baru.
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, hanya Parpol non-parlemen dan Parpol baru yang akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022 mendatang.
Daftar 18 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol parlemen
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh