RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang oknum pegawai Bea Cukai Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tersangka dalam kasus penembakan Haji Permata.
"Sudah ditetapkan tersangka satu orang berinisial B. Benar tersangka pegawai Bea Cukai," ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (6/10).
Penetapan tersangka terhadap B dilakukan setelah Polda Riau kembali melakukan pengusutan kasus penembakan terhadap pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau, itu.
Dari hasil penyelidikan serta gelar perkara, B kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Asep menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan rekonstruksi peristiwa penembakan Haji Permata.
"Proyektil dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Dimana dirinya mengaku ada mengeluarkan tembakan," ungkap Asep.
Asep menambahkan, berkas tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau sudah tahap I. Selanjutnya akan dilakukan penelitian guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.
Haji Permata meregang nyawa di atas speed boat usai lima butir peluru bersarang di dadanya saat pengungkapan kasus penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.
Pengusaha asal Batam itu tewas bersama nahkoda kapal, Baharudin, yang tertembak di bagian kepala.
Baharudin menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu, dan jenazah korban sudah dibawa ke Tembilahan, Inhil, untuk dimakamkan.
Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman dan Irwan. Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri, sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Sedangkan Irwan, warga Inhil, tertembak di lengan sebelah kiri.
Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Bumi Lancang Kuning, yakni Kabupaten Inhil.