RIAUONLINE - Para pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak motor setiap tahun. Jika pajak tidak dibayar tepat waktu, maka akan dikenai sanksi berupa denda. Namun kini, membayar pajak motor tidak perlu datang ke Samsat, karena bisa dilakukan secara online.
Layanan pembayaran pajak motor secara online tentunya memudahkan tanpa harus mengantre di Samsat. Pemilik kendaraan bahkan bisa membayar pajak sambil rebahan hanya melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Lantas, bagaimana cara membayar pajak motor secara online? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 4 September 2022.
Persyaratan Bayar Pajak Motor Online
1. Scan e-KTP
2. Swafoto
3. Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store
2. Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftaran”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi
3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera
4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yang sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. Selain itu, Anda juga dapat membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan
6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.