RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polresta) Pekanbaru meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Keempat pelaku tersebut berinisial, JRD (38), WS (34), RS (42) dan, F, diamankan beserta barang bukti. Satu di antara keempat pelaku merupakan napi di Lapas Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, menjelaskan pengungkapan keempat pelaku berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
"Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pengungkapan pertama di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Senin (19/9). Pengungkapan kedua di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (20/9)," ujar Pria Budi, Kamis (29/9).
Dari tangan keempat pelaku, kata Pria Budi, diamankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram, serta 3,4 kilogram serbuk pil ekstasi.
"Untuk 3,4 serbuk pil ekstasi ini jika dicetak ulang mencapai 13 ribu butir. Rencana serbuk ini akan dicetak ulang. Untuk barang bukti ini akan diedarkan di Pekanbaru," ungkap Pria Budi.
Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.
Sebelumnya, di Lapas Pekanbaru, Provinsi Riau, terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba.
Padahal Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah membuat Blok Pengendali Narkoba untuk membatasi atau mengendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam peredaran barang haram di Kota Pekanbaru.
Namun, celah untuk mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji masih ditemukan.
Napi berinisial F menjadi pengendali narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru hanya dengan bermodalkan handphone.
"Inisial F, Warga Binaan Lapas mengendalikan narkoba dari dalam," ujar Pria Budi.
Pria Budi mengungkap bahwa pelaku berinisial JRD memesan narkoba kepada F lewat pesan singkat WhatsApp.