Tipu Rekan Bisnis Walet Asal Jakarta, Hermanto Habiskan Rp 1,5 Miliar untuk Foya-foya

sarang-walet3.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang warga DKI Jakarta, Herman (38) menjadi korban penipuan oleh warga Pekanbaru, Hermanto (28) terkait jual beli sarang burung walet di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menipu korban dan membawa uang Rp1,5 miliyar untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengungkapkan kronologis penipuan jual beli sarang burung walet yang melibatkan warga Jakarta Selatan ini.

"Awal bisnis jual beli sarang burung walet ini terjadi pada periode bulan Mei 2022, Herman sebagai pemodal yang tinggal di Jakarta membeli sarang burung walet dengan total uang Rp500 juta," ungkap Kompol Manapar, Rabu, 28 September 2022.

Selanjutnya, korban yang kenal dengan pelaku, memerintah pelaku mencari sarang burung walet di Pekanbaru. Pelaku selanjutnya menawarkan dirinya ingin mengelola pembelian sarang burung walet dan hasil penjualan akan dilaporkan kepada korban secara rutin.

Tipu Rekan Bisnis Walet Asal Jakarta, Hermanto Habiskan Rp 1,5 Miliar untuk Foya-foya/Dok Polsek Tenanyan Raya

Awalnya bisnis Herman dan Hermanto berjalan lancar, sehingga keduanya mendapat untung bersih dari hasil jual beli sarang burung walet didapat Rp581 juta.

Pada awal bulan Agustus, pelaku menghubungi korban yang ada di Jakarta. Pelaku ingin membeli sarang burung walet dari warga sebanyak 14.947 gram dan korban mentransfer kan uangnya sebesar Rp109 juta.

"Hermanto kembali menghubungi Herman lewat pesan singkat Whatsapp kalau dirinya ingin membeli sarang walet lagi sebanyak 18.582 gram. Korban yang masih percaya mentransfer uang kepada pelaku sebanyak Rp149 juta," lanjut Manapar.

Tidak sampai disitu, pelaku lagi-lagi meminta korban mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Apriani untuk modal membeli sarang burung walet dari warga.



Sehingga karena sering minta dikirimkan uang oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliyar.

"Setelah beberapa bulan, pelaku ini tidak melaporkan atau mengembalikan uang korban yang diminta. Korban lalu melaporkan kejadian ini  Polsek Tenayan Raya," tambahnya.

Kemudian Kompol Manapar memerintahkan kanit reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli sarang burung walet ini.

"Pada hari Sabtu, 24 September 2022, tim mendapatkan informasi kalau pelaku tengah berada di Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Lama, Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru," papar Vivino.

Pelaku kita tangkap di TKP lalu membawanya ke Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau dirinya menipu Herman atas jual beli sarang burung walet.

 

Dari hasil pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

"Pelaku akan disangkakan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya