RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memberikan atensi terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh polwan, Brigadir IDR, bersama ibunya, Yul, kepada gadis, Riri Aprilia Kartin. Iqbal meminta agar Brigadir IDR ditindak tegas.
Iqbal bahkan tak segan-segan untuk menindak tegas sesuai prosedur hukum bagi siapapun yang melanggar kode etik kepolisian
"Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal. Bahwasannya Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin, 26 September 2022.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yang diawali dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban, dan terlapor.
Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang terlapor, yakni Brigadir IR dan Yul, sebagai tersangka.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk Yul tidak kita lakukan penahanan lantaran ada sejumlah pertimbangan dari penyidik," papar Narto.
Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya," tutup mantan Kabid Humas Sultra ini.