Penggantian Mobil Dinas Listrik, Dewan Riau: Persiapkan Dulu Atribut dan Biayanya

Ketua-Pansus-Marwan-Yohanis.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap. Hal ini sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan penggantian mobil dinas mengikuti terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Marwan Yohanis, mengatakan sah-sah saja kebijakan tersebut diterapkan jika tujuannya guna penghematan.



"Tapi ini jangan hanya jadi proyek, begitu mobilnya diadakan jadi besi tua karena tak bermanfaat, karena tak ada persiapan. Persiapkan dulu semua atributnya dan biayanya. Ngecas mobil listrik itu nanti dimana, dan lainnya," kata Marwan, Kamis, 22 September 2022.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya dikaji dulu dengan matang baru diterapkan, khususnya untuk konteks daerah. 

"Jangan dibuat aturan tapi kita sendiri tak siap menjalankan aturan itu. Begitu tak melaksanakan aturannya dianggap melanggar aturan padahal atributnya yang tak siap," tuturnya.

Tepat atau tidaknya penggantian mobil dinas ke listrik, bagi Marwan, diukur dari standarisasinya. Lanjutnya, jika pemerintah sekadar membuat aturan, uang dibelanjakan tapi tak ada manfaat dan fungsi buat apa.

"Dalam pembangunan itu kan pengusulan, pelaksaan, dan terakhir manfaatnya apa. Tiga unsur ini harus terpenuhi agar tidak sia-sia," tutup Marwan.