BBPOM Pekanbaru Musnahkan Ribuan Produk Tanpa Izin Edar Bernilai Rp 1,6 Miliar

Yosef-dwi-irwan2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru memusnahkan ribuan produk berbagai merek tanpa izin edar di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro, Rabu, 14 September 2022.

 

Produk tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rentang waktu Tahun 2021 hingga Tahun 2022.

 

BBPOM Pekanbaru juga menggandeng pihak ketiga dalam proses pemusnahan kali ini (jaksa), mengingat produk yang dimusnahkan akan mencemari lingkungan jika tidak dikerjakan oleh bidang yang berkompeten.

 

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irawan menyebutkan bahwa jumlah produk tersebut sebanyak 1.394 item dengan rincian 187.499 pieces. 

Total nilai ekonomis produk tanpa izin edar ini cukup fantastis, yakni mencapai Rp1,6 miliar. 

 

"Produk yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional, pangan tanpa izin edar dan obat keras. Nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar," terang Yosef, Rabu, 14 September 2022.

 

Dalam kesempatan itu, Yosef menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pengawasan peredaran produk tanpa izin edar dan berbahaya sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen.

 



"Kita memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat akan keberadaan obat dan makanan yang beredar. Tentunya tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan," paparnya.

 

Peran aktif serta dukungan itu diperlukan terlebih mengingat Provinsi Riau berada dalam posisi yang strategis berada pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka dengan dua negara yang memiliki akses masuk terdekat. Letak geografis ini tentunya sangat menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi.

 

"Namun pada sisi lain kondisi ini berpotensi masuknya Obat dan Makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus, tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga resiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya," urainya lagi.

 

Penindakan yang dilakukan tidak dapat ditangani sendiri oleh BBPOM, lantaran produksi dan peredaran obat dan makanan begitu cepat dan luas. 

 

 

Penindakan harus dimulai dari persamaan persepsi antar penegak hukum bahwa tindak pidana di bidang Obat dan Makanan adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan saat ini serta berpengaruh besar terhadap kehidupan generasi penerus di masa mendatang.

 

"Maka diperlukan dukungan dan kerjasama yang baik dari mitra Criminal Justice System (CJS), yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta pemerintahan," tukasnya.