Ancam Tetangga Pakai Tombak, Seorang Buruh di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Pelaku-dan-barang-bukti.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang buruh yang melakukan pengancaman terhadap warga dibekuk Polsek Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Silang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Minggu, 11 September 2022.

Pelaku, TNN (43), mengancam warga yang merupakan tetangganya, Torozatulo Zega (39), dengan sebuah tombak. TNN marah saat korban lewat di depan rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebuah tombak yang gagangnya terbuat dari kayu. Namun, petugas masih mencari barang bukti lainnya berupa satu bilah parang yang diduga juga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, pelaku sudah sering melakukan tindakan pengancaman kepada tetangga maupun warga yang melintas di depan rumah pelaku.

 

 



"Pelaku sering melakukan pengancaman terhadap para tetangga dan orang yang lewat di depan rumah pelaku," ujar Kompol Manapar, Rabu, 14 September 2022.

Dijelaskan Manapar, peristiwa berawal pada Minggu, 11 September 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor menerima pesan bahwa pelaku TNN mengamuk membawa parang di rumah kakaknya dan melakukan pengerusakan di kamar mandi.

Kemudian, pelapor mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan penyebab pelaku melakukan pengrusakan tersebut. Namun pelapor hanya bertemu dengan anak pelaku dan menitipkan pesan.

 

 

Sekira pukul 19.30 WIB, pelaku TNN datang ke rumah pelapor sambil mengamuk dan berteriak.

"Mendengar pengancaman tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. Kemudian Polisi bergerak cepat menuju rumah tersangka dan berhasil meringkus TNN tanpa perlawanan," jelas Manapar.

Atas perbuatannya, TNN disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.