RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, menyoroti sidang prapidana antara pemohon PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur, dengan termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di PN Pekanbaru.
Menurutnya, jarak sidang pertama pada Senin, 1 Agustus 2022 ke sidang putusan pada Selasa, 6 September 2022 tak ada masalah.
"Jadi pada 1 Agustus itu belum sidang, di situ sidangnya ditunda. Karena pemohon tidak dapat hadir jadi itu belum dihitung sidang," katanya saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 7 September 2022.
Persidangan praperadilan mulai dihitung, terangnya, ketika masing-masing pihak sudah hadir semua dalam persidangan.
"Di situ dibacakan agenda sidangnya, di situ baru dihitung sidang pertama. Jadi memang tak ada berbulan-bulan, tujuh hari harus putus itu. Sidang terakhir itu memang tujuh hari artinya sudah putusan," terang Erdiansyah.
"Ketentuan seperti itu memang diatur dalam KUHP bahwa praperadilan itu limit waktunya tujuh hari harus sudah putusan," tambahnya.
Diketahui, Sidang yang dipimpin Hakim Salomo Ginting itu membuahkan keputusan penolakan terhadap permohonan praperadilan pemohon bersifat tidak sah.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak sah; membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil," katanya.
PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur, meminta agar memastikan sah tidaknya penggeledahan pada Kamis, 9 Juni 2022 silam oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mereka melakukan penggeledahan di Kanwil Tata Usaha serta kebun kantor masing-masing perusahaan tersebut.