Polres Siak Bongkar Kejahatan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Pengungkapan-kasus-eksploitasi-anak-di-polres-siak.jpg
(Dok Polres Siak)


RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu kafe, Selasa, 6 September 2022.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban, JM (47), ke Polres Siak pada 31 Agustus 2022 lalu. Menurut JM, korban menceritakan kejadian yang dialaminya lewat telepon dan ingin pulang.

Dari laporan ibu korban, Satreskrim Polres Siak, menyelidiki kasus tersebut dan berhasil membekuk empat pelaku yakni, SK, HM, ML alias YN, dan IM. Keempat pelaku ditangkap di kafe milik salah satu pelaku, SK, di Jalur F9, Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Jumat, 2 September 2022, pukul 22.00 WIB.

Ronald menerangkan, kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN melalui telepon menawarkan pekerjaan di kafe ke teman korban, RP (16), bernama Umi yang kini sebagai saksi.

 

 

Umi meyakini tawaran pekerjaan itu benar adanya, mengingat YN berada di Pekanbaru. Umi kemudian mengajak korban, dan dua orang saksi lainnya, yakni TS dan NB untuk menerima tawaran kerja YN.

Korban dan kedua orang saksi sudah tidak bersekolah lagi. Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang masih di bawah umur ingin bekerja di kafe.



Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM, bahwa ada empat orang anak perempuan yang ingin bekerja di kafe.

Kemudian SN meminta YN, HM, dan IM, untuk menjemput korban dan tiga temannya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke kafe milik SN di Kuantan Singingi.

"Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun," terang AKBP Ronald.

Lalu pada 30 Agustus 2022, lanjut Ronald, korban dan saksi lainnya mulai bekerja di kafe SN dengan di bawah kendali YN.

"Korban dipaksa menemani pengunjung minum-minuman keras dan menemani tamu kafe berjoget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN. Setelah terpengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk dan diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," ungkap Ronal.

 

 

Pada 31 Agustus korban menyampaikan kepada tersangka YN bahwa dirinya ingin pulang. Namun, tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.

Kemudian korban menelepon orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut. Kepada sang ibu, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang.

Sayangnya, korban tidak tahu persis lokasinya saat itu. Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, sebut Ronald, Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.