Polda Riau membekuk pelaku penyalahgunaan solar di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin, 15 Agustus 2022, malam
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebuah mobil Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1836 QF diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pekanbaru.
Hal ini diketahui saat mobil tersebut mengisi solar dengan jumlah liter yang banyak. Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut sudah dimodifikasi bagian tangki penyimpanan minyaknya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan saat ini kasusnya masih diproses.
"Saat ini kasusnya masih diproses, jika ada perkembangan ada diinfokan," ujar Kombes Ferry, Rabu, 7 September 2022.
Sebelumnya, pelaku berinisial AZ (27) memodifikasi tangki minyak mobil dengan ukuran yang lebih besar.
Mitsubishi Pajero Sport warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1836 QF yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi.
"Tangkinya yang harusnya maksimal 100 liter, diisi dengan kapasitas ± 500 Liter," ujar Kabid Humas, Kombes Sunarto.
AZ yang melintas di halaman depan SPBU Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru langsung diamankan.
"Tim selanjutnya membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquid Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya