Karcis resmi parkir yang dikeluarkan Dishub Pekanbaru. Kini tarif parkir roda dua di Pekanbaru Rp 2000/Rafiq/Riauonline
(Rafiq/Riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dishub Pekanbaru tetapkan tarif parkir baru, sepeda motor bayar Rp 2000. Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi mengalami kenaikan per hari ini, Kamis 1 September 2022. Kenaikan dari tarif sebelumnya yang sudah berjalan selama ini.
Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah ada saat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," jelasnya, Rabu sore 31 Agustus 2022.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait regulasi kenaikan tarif jasa layanan parkir. Ia menyebut bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru pun mendorong agar koordinasikan perubahan kontrak dengan pengelola areal parkir bagian 1.
Dirinya menyebut ada perubahan kontrak dengan PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pengelola wilayah bagian 1. Perubahan kontrak tertanggal 1 September 2022 hingga 1 September 2023 mendatang.
Kenaikan tarif juga seiring dengan kenaikan target harian parkir yakni dari Rp 23 Juta hingga Rp 30 juta. Sedangkan capaian pendapatan parkir teori jalan umum sejak Januari 2022 sebesar Rp 9 miliar dari Rp 11 miliar target layanan parkir tepi jalan umum tahun ini.
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir selama dua bulan ini," jelasnya.
Pihaknya juga mendorong pengelola parkir agar bisa meningkatkan layanan seiring kenaikan tarif parkir tepi jalan ini. Ia menegaskan bahwa para juru parkir atau jukir harus memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.