RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penataan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota ternyata belum ada alas hak. Tercatat dari 624 bidang tanah, hanya 211 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat.
Hal ini menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini dikhawatirkan membuat sejumlah pihak berpotensi menguasai aset tanah milik pemerintah kota.
Ada ratusan bidang tanah aset pemerintah kota ternyata belum memiliki sertifikat atau legalitas yang jelas. Total dari data yang ada jumlah aset berupa tanah yang belum mempunyai sertifikat sebanyak 413 bidang tanah.
Secara keseluruhan jumlah aset berupa tanah yang sudah tercatat dan memiliki sertifikat sekitar 35 persen. Sedangkan yang belum memiliki sertifikat mencapai 65 persen.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tak menampik masih banyak aset berupa tanah milik pemerintah kota ternyata belum memiliki sertifikat. Ia menyadari baru sedikit aset berupa tanah yang sudah ada sertifikat.
"Jadi sampai saat ini memang baru sekitar 35 persen aset tanah yang punya sertfikat," jelasnya, Rabu 31 Agustus 2022.
Muflihun mengaku pemerintah kota secara bertahap melakukan penataan aset tanah agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat. Pemerintah kota melakukan pengurusan sertifkat aset tanah setiap tahunnya.
Dirinya menyebut, tahun ini pemerintah kota juga menganggarkan untuk pengurusan sertifkat aset tanah pemerintah kota. "Kita berupaya agar tahun 2024 sudah bersertifikat seluruh aset pemerintah kota," ujarnya.
Muflihun menyadari bahwa kondisi keuangan daerah tahun ini memang berat. Belum lagi pemerintah kota juga memilki piutang yang tinggi sehingga harus dituntaskan dalam waktu ini.
"Walau piutang lunas itu memang berat, minimal kita kurangi piutang yang ada dari tahun ke tahun," tukasnya.