Curi Sepeda untuk Adik Bersekolah, Tersangka Pencurian Bebas Lewat Restoratif Justice

kejaksaan-beri-sepeda.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Muhammad Zaini atau yang akrab dipanggil Zen mendapati angin segar setelah status tersangkanya akibat mencuri sepeda demi adiknya agar bisa bersekolah tanpa jalan kaki dihapuskan melalui kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal ini tercatat dalam terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disetujui oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

Zen merupakan warga Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang tercekal kasus pencurian sepeda dengan hukum pemberat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Adapun sepeda yang dicuri oleh Zen adalah milik pelapor atas nama Subaidi. Diiceritakan kronologinya, berawal dari 18 Juni 2022, Subaidi memarkirkan sepeda miliknya di halaman rumahnya selepas mengikti kegiatan sepedaan bersama Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.

Suatu hari kemudian, tepatnya 19 Juni, Zen yang melintas di Komplek Asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki, melihat sepeda gunung merk Alton Challenger 30 Speed terparkir di depan rumah dalam keadaan tak terkunci. Melihat kesempatan itu, Zen pun mulai melancarkan aksi kriminal tersebut.

Dari keterangan diperoleh, motif pengambilan sepeda tanpa izin oleh Zen untuk membantu memfasilitasi sang adik yang pergi sekolah mesti berjalan kaki setiap harinya. Pikir Zen selanjutnya, sang adik tak lagi kesulitan karena transportasi ke sekolah terpenuhi.

Tapi niat baik Zen itu tetaplah mencuri, kasus kehilangan sepeda Subaidi ini dilaporkan ke pihak berwajib. Pasal 362 KUHP tentang pencurian pun ditetapkan dan Zen dijadikan tersangka.

Kasus ini kemudian berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal yang menarik perhatian, Kepala Kejaksaan Tinggi Situbondo, Nauli Rahim Siregar, memutuskan untuk mendamaikan kedua pihak baik terlapor atas nama Zen dan pelapor atas Subaidi melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, di Kolangguen Rokon atau Rumah Damai Restorative Justice Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis 11 Agustus 2022 sekitar 12:00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum, Ivan Praditya Putra dan Jaksa Fasilitator, Agus Widiyono berkumpul. Selama lebih dari setengah jam, prosesi perdamaian itu berlangsung, Zen sebagai tersangka dalam masalah ini tak sendirian, ia turut didampingi pendamping tersangka.



 

 

Proses damai tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai tersangka, Zen mengakui kesalahannya.

Dengan sadar ia menyesali perbuatannya lalu meminta maaf kepada korban, Subaidi. Atas iktikadnya itu, Subaidi, mengambilkan permintaan maaf Zen, dan mengingatkan pada Zen supaya tak mengulangi tindakan pencurian.

Tak berhenti di situ, Nauli lanjut mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Respon positif pun didapati dari pengajuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan kemudian mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Kini, status tersangka yang tersemat pada Zen tak lagi berlaku, ia bisa bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan telah disetujui Jam-Pidum.

Dalam ekspos virtual kasus ini, Fadli menyatakan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Situbondo melakukan pemanfaatan kemudahan hukum melalui keadilan restoratif.

"Menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan Tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif," ujarnya.

Melalui kuasanya, JAM-Pidum perintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Resmilah Zen dipulangkan ke rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo pada 23 Agustus 2022.

Pada hari yang sama pula, perwakilan stakeholder Kejaksaan Tinggi Situbondo menyatroni rumahnya Zen, bersama buah tangan sebuah sepeda baru yang diperuntukkan pada adik perempuan Zen supaya dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan transportasi ke sekolah.