RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menanggapi Unit Usaha Syariah (UUS) yang meminta pembatalan spin off pemisahan bank induk. Ma'ruf Amin mengatakan ketentuan spin off bank tersebut telah diatur dalam undang-undang dan memiliki ketentuan.
Hal itu disampaikannya setelah meresmikan konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah beroperasional pada Kamis, 25 Agustus lalu.
Ketentuan spin off konvensional bank jadi USS tercatat dalam UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemudian dipertegas di dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau yang disebut UUPS.
"Pada tahun-tahun ini memang harus di spin off, untuk supaya jangan terus menyusu pada induknya, supaya terus dapat berdiri sendiri. Spin off tahun ini 2023," ujarnya saat Kunjubgan Kerja di Pesantren Teknologi Riau (PTR), Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurutnya, sejumlah bank masih belum siap melakukan spin off lantaran UUS nya yang masih kecil. Hingga kini wacana spin off bank masih dibicarakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hal ini masih dibicarakan apakah memang induknya masih dipaksa berikan menambah modal sehingga siap nanti lakukan spin off atau ada penundaan. Memang ada pemikiran untuk menunda itu," ungkapnya.
Ma'ruf Amin menyebutkan, Bank Negara Indonesia (BTN) jadi salah satu bank yang hendak spin off, namun masih belum terlaksana. Dimana tujuan konversi Bank ini, kata Ma'ruf, untuk memperkecil jumlah bank hambara
"Memang ada rencana tahun ini untuk mempersedikit jumlah bank hambara sehingga bank BTN itu syariahnya diambil BSI, konvensionalnya diambil BNI. namun hal itu masih dalam wacana masih dalam pembicaraan. Sekarang kita tunggu saja, itu sedang dalam pembicara. Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti," ungkapnya.