Kejagung Sita Helikopter Milik Bos Duta Palma di Riau

Surya-Darmadi3.jpg
(Via Suara.com/Antara)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berupa satu unit helikopter, Selasa, 23 Agustus 2022.

Penyitaan Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara tersebut dilakukan tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Biadng Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Kantor Duta Palma Group, Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret bos Duta Palma, Surya Darmadi.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (K.3.3.1)," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.



 

 

Sebelumnya, Tim JAM-Pidsus Kejagung telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Ketut Sumedana menyebutkan sebanyak 18 aset ada di Jakarta, dan dua aset milik Surya Darmadi berada di Bali.

"12 aset ada di Riau," sebut Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Agustus kemarin.

Sementara itu, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi setelah dibantarkan karena sakit sehingga harus menjalani perawatan di RS Adhiyaksa.

"Tadi pagi (Selasa, 23 Agustus 2022) sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke rutan Kejaksaan Agung," ungkap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Sanitiar Burhanuddin menegaskan Kejagung telah kembali melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi ke Rutan Salemba.