Jelang 17 Agustus, Urus Pembebasan Bersyarat WBP Diduga Pakai Biaya Tambahan

Ilustrasi-Bebas.jpg
(Foto Pixabay. via Alinea.id)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Jelang memperingati hari kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau akan mendapat remisi 17 Agustus serta Pembebasan Bersyarat (PB).

Untuk mengurus pembebasan bersyarat, sebagian WBP diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum Kanwil Kemenkumham Riau kepada pihak keluarga.

Dari informasi yang didapat, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga untuk mengurus pembebasan bersyarat tersebut.

Saat RiauOnline.co.id mengkonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, belum menanggapi. Padahal pesan WhatsApp sudah centang biru atau terbaca.

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.



Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak, serta keluarganya, serta diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:

a. telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.