RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Dedi Panalosa (36) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru.
Dedi tertangkap kamera CCTV saat melancarkan aksi pencurian besi penutup parit di Jalan Imam Munandar, Gang Aceh, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 06.15 WIB.
Karena warga sering kehilangan dan sudah meresahkan, akhirnya warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya dengan bekal rekaman CCTV.
Kanit reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka DP alias Dedi.
"Tersangka DP ditangkap pada 30 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban," ujar Iptu Dodi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Menurut Vivino, DP ditangkap karena diduga telah mencuri besi penutup parit yang terpasang di atas parit depan rumah korban, Jumat, 29 Juli 2022.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi korban Abdullah Thaib yang tercatat pada nomor: LP/826/VII/2022/Polsek Bukitraya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau pada 30 Juli 2022," jelasnya.
Saat melapor, korban mengaku bahwa aksi pencurian itu terekaman kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara.
"Dari analisa CCTV, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya di sel tahanan Polsek Bukit Raya," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dodi.