Nongkrong di Warnet saat Jam Belajar, 6 Pelajar Diangkut Satpol PP

Satpol-PP-Pekanbaru7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan patroli sekaligus razia warnet. Mereka juga merazia pelajar yang bermain di warnet pada waktu jam sekolah.

Enam orang pelajar SMP dan SMA tak bisa menghindar saat petugas menciduk mereka tengah asyik bermain di warnet, Selasa 2 Agustus 2022. Mereka kedapatan bolos saat jam sekolah pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, didampingi Kepala Bidang OKM, Reza Aulia Putra, mengatakan, seluruh pelajar yang terjaring berjenis kelamin Laki- laki.

Keenam pelajar ini terjaring di warnet yang berbeda. Mereka ditemukan di empat Warnet dari sembilan lokasi yang menjadi sasaran razia dalam giat patroli rutin tersebut.

"Ada enam orang diamankan ke Mako Satpol PP untuk didata. Semuanya Laki- laki mereka pelajar SMP dan SMA. Satu orang orang terjaring di Warnet White Wolf, jalan Delima, satu orang di Fox Gaming, jalan Delima, dua orang di Hangout, jalan Delima, dan 2 orang lagi di Neo E- Sport, jalan Paus," jelas Iwan.

Tim juga menyasar sejumlah warnet lainnya. Di Jalan Rajawali, ada warnet Akagami E-sport, Miracle E-sport dan Javon net. Kemudian di jalan Delima ada White Wolf Arena, Imperion, Hangout, Neov five dan Fox Gaming. Lalu Neo E-sport di jalan Paus.



Adapun sanksi yang diberikan, Satpol PP melakukan pembinaan. Para pelajar ini juga dimint  membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.

Kemudian, memanggil orangtua untuk menjemput mereka ke Mako Satpol PP.
Iwan Simatupang mengimbau, kepada orangtua pelajar untuk melakukan pengawasan dan mengetahui proses belajar anak-anaknya.

 

 

"Kepada orang tua, kami mengimbau agar jangan sampai lengah terhadap pendidikan anaknya masing-masing. Kepada para pemilik warnet, juga kami ingatkan agar selektif dan tidak menerima pelajar bermain di saat jam sekolah, kalau masih dibiarkan dan kami temukan lagi akan kami berikan sanksi tegas," tegas Iwan.

Giat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Surat Edaran Nomor : 13/SE/SATGAS/2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I Di Kota Pekanbaru.