Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Petugas Rutan Riau Dikirim ke Nusakambangan

Karutan-pekanbaru.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Riau menindak 6 orang petugas Rutan maupun Lapas yang terlibat peredaran narkoba. Keenam petugas tersebut dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, menegaskan kalau pihaknya akan menindak tegas siapa saja termasuk termasuk petugas Lapas atau Rutan yang terlibat peredaran narkoba.

"Banyak pegawai kita yang dikirim ke Nusa Kambangan, ada 6 orang," ujar Mulyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 1 Agustus 2022.

Tidak hanya sebagai pengedar, petugas yang terlibat dan terbukti memakai atau mengendalikan narkoba akan ditindak tegas.

"Jika ada dari pegawai Kanwil Kemenkumham Riau terlibat akan kita tindak tegas biar ada efek jera," terangnya.



 

 

Mulyadi yang baru saja bertugas menggantikan Kadivpas sebelumnya, Maulidi Hilal, mengaku akan memberikan evaluasi kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau.

"Evaluasi pejabat pasti kita lakukan, Komitmen kita bukan dari mulut, jika terbukti langsung kita tindak," tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak 30 petugas Rutan menjalani pemeriksaan urine. Mulyadi mengatakan, pemeriksaan urine ini sebagai bentuk deklarasi anti narkoba yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM Riau.

“Kita melaksanakan deklarasi untuk meyakinkan dan komitmen bersama petugas dan pejabat rutan bahwa kita betul-betul bersih dari narkoba,” ungkapnya, Jumat, 29 Juli 2022.

Ia menambahkan, sanksi tegas akan diterapkan kepada petugas yang kedapatan positif menggunakan atau terlibat peredaran narkotika.