Curi Motor Terparkir Dalam Rumah Warga Pekanbaru, Sapri Dibekuk Polisi

Pelaku-Curanmor-Sapri.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Sabtu, 30 Juli 2022. Pelaku, Renol alias Sapri (41) mencuri sepeda motor dari dalam rumah warga.

Korban bernama Indah kehilangan satu unit motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi BM 3706 ABA yang diparkir di dalam rumahnya, Jalan Sidomulyo I, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban lantas membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. 

Selanjutnya, Polresta Pekanbaru atas perintah Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, memerintahkan tim Resmob Jembalang untuk melakukan penyelidikan curanmor di lokasi tersebut. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Riau gang Masjid. Tim langsung kita kerahkan untuk ke lokasi menangkap pelaku," ujar Kompol Andrie, Senin, Senin, 1 Agustus 2022.



 

 

Saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Renol mencoba melawan petugas. 

"Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga ia (pelaku) tersebut diberikan tindakan tegas terukur," terang Andrie. 

Setelah pelaku berhasil diamankan, ia bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna Hitam BM 3706 ABA, Kunci Letter T, obeng dan pisau dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. 

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.