Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ), Kamis 28 Juli 2022 di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorasi, merupakan sebuah cara yang sangat bermanfaat untuk penyelesaian masalah hukum di luar persidangan bagi masyarakat.
Restorative justice juga merupakan cara penyelesaian yang paling efektif penyelesaian masalah hukumnya melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Sehingga bisa memenuhi rasa keadilan dari kedua belah pihak pula.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja saat kunjungan kerjanya di Bengkalis, sekaligus melakukan peresmian rumah Restorative Justice (RJ), Kamis 28 Juli 2022 di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam kesempatan itu, Kajati didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni mengingatkan juga kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tetap terus memperhatikan maraknya kasus narkoba serta meminta tetap dipantau terhadap pengaruhnya kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sangat menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah restorative justice.
Kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
"Keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang," kata bupati.