RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang mahasiswa di Kote Pekanbaru inisial ST dibekuk Polda Riau di kediamannya, Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu, 9 Juli 2022. ST diduga terlibat peredaran ganja.
ST dibekuk bersama barang bukti ganja kering seberat satu kilogram serta satu buah timbangan.
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait ST yang diduga menguasai dan ganja di wilayah Pekanbaru.
"Mengetahui hal ini, Subdit 1 bergerak ke kossan mahasiswa di Jalan Bangau Sakti dan mengamankan ST. ST merupakan mahasiswa di Pekanbaru dan masih semester 6," ujar Kombes Narto, Kamis, 28 Juli 2022.
Dari hasil interogasi petugas, ST mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku berinisial HOT. Sementara HOT saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polda Riau (DPO).
"Pelaku H ini mengirimkan daun ganja kering kepada pelaku FST melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara, untuk pelaku HOT saat ini masih dalam pengejaran kita (DPO)," terangnya.
Hingga kini, Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap HOT. HOT diketahui saat ini tengah berada di Medan, Sumatra Utara.
"Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.