RIAU ONLINE, MANDAU - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial US (32) dan MS (37) ditangkap Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Mereka diamankan, Senin 25 Juli 2022, di kediamannya Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Barang bukti, kita amankan 11 paket jenis sabu dengan berat 2,93 gram dan 1 bungkus plastik klip," kata Kapolres AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, Rabu 27 Juli 2022.
AKP Hairul Hidayat menyebut, kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di rumah milik pasangan suami tersebut langsung diamankan.
"Bersama barang bukti sabu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 2.400.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya," terang Kapolsek Mandau.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka US mengakui sabu yang ada padanya tersebut baru dibelinya dari rekannya berinisial SR seharga Rp. 2.000.000,.
Team opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan SR, namun belum berhasil dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kini, tersangka pasangan suami istri beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.