Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mendapat gelar Guru Besar Kehormatan bidang ilmu hukum oleh Universitas Riau bidang Hukum
(Dok Polda Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mendapat gelar Profesor atau Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum dari Universitas Riau (Unri).
Gelar ini resmi didapat setelah Jenderal bintang tiga itu setelah menjalani rangkaian sidang senat terbuka pengukuhan Guru Besar Kehormatan di Auditorium Kampus UNRI, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 20 Juli 2022.
Komjen Gatot mengungkapkan rasa terima kasih kepada Unri karena telah dipercaya untuk menjadi Guru Besar Kehormatan. Menurutnya, ini adalah amanah yang harus dijaga.
"Ini adalah tanggung jawab yang tentunya terus mendorong saya untuk melanjutkan pengabdian bagi dunia pendidikan, dunia kepolisian dan masyarakat," ujar Komjen Gatot Eddy Pramono.
Jenderal polisi kebanggaan Riau ini juga berkesempatan menyampaikan pidato orasi ilmiahnya. Komjen Gatot mengambil tema besar 'Pemolisian Humanis, Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan'.
Komjen Gatot mengungkapkan bahwa Pemolisian Humanis dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan layaknya dua sisi koin mata uang yang saling melengkapi satu dengan lainnya.
"Keduanya adalah keseimbangan dari suatu wajah pemolisian yang benar-benar bernilai untuk tegaknya supremasi hukum serta keadilan masyarakat. Keadilan yang abadi harus terus diperjuangkan, setidak-tidaknya kita bersama tidak pernah berhenti menjaga nilai-nilai yang paling mendekati dengan keadilan itu, sehingga keadilan itulah juga yang akan menjaga peradaban kita," papar Gatot.
Dijabarkan Gatot, kajian tentang kepolisian dan pemolisian, pastinya masih menarik minat banyak kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, kalangan hukum, hingga masyarakat umum, yang menaruh minat besar pada isu-isu seputar penegakan hukum dan isu-isu sosial secara umum.
Hal ini dilatari semata-mata oleh fakta bahwa konsep dan praktik pemolisian selalu mengalami perkembangan yang disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang terus berubah.
"Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal, mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga globalisasi dan demokratisasi," tutur Wakapolri.
Lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, sejak hadirnya sejumlah pergeseran nilai, telah ikut merubah seluruh pondasi peradaban kehidupan manusia termasuk di dalamnya adalah perubahan fundamental pada konsep dan praktik-praktik pemolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban sosial.
"Saya ingin menekankan bahwa transformasi kepolisian yang turut mengalami perkembangan itu akan selalu tegak lurus dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebagai alat negara yang di bidang penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan dalam penyelenggaraan kamtibmas," ujarnya.
"Namun merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah memunculkan paradigma baru dalam melihat dan memaknai ulang, tujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab," pungkasnya.