RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis,21 Juli 2022 nanti.
Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus.
"InsyaAllah akan bebas bersyarat pada Kamis, 21 Juli 2022 nanti," ujar Koko, Selasa, 19 Juli 2022.
Pembebasan Bersyarat atau disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program integrasi ini umum dijalani tahanan saat masa hukumannya habis.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sendiri terlibat dia kasus yakni suap kehutanan dan kasus suap PON Riau.
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012.
Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal.
Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.