Pengamat Hukum Ungkap Sebab Kejaksaan Riau Kerap Kalah Kasus Tipikor

Ilustrasi-Pengadilan.jpg
(iStockphoto via Tirto.id)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum, Suhendro, menyoroti adanya kejaksaan yang kerap kali kalah dengan pihak kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau.

Menurut Suhendro, penyebab jaksa kalah dalam menangani kasus Tipikor berbeda-beda.

"Jadi bisa dilihat penahanan tidak sah, penetapan tidak sah, penyitaan tidak sah dan lainnya dalam objek praperadilan," terangnya, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia menjelaskan dalam kasus kemenangan Indra Agus Lukman terhadap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing), karena dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Ya aturan bisa saja diterbitkan lagi sprindik baru dalam asas keadilan. Kalau menurut hakim tidak sah, dan menurut hakim itu objek praperadilan ya bikin saja sprindik baru yang sah," jelasnya.

Suhendro mengatakan prinsip keadilan dengan kepastian hukum kadang-kadang saling bersebarangan, tapi terkadang juga saling mendukung.



 

 

"Okelah kalau tak ada kepastian, tapi kalau untuk mendukung keadilan kan boleh saja," ujarnya.

Sedang dalam kasus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) yang kalah pada sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, karena dikatakan melakukan penangkapan terlebih dahulu baru mencari bukti.

"Dalam Tipikor itu yang berpotensi merugikan keuangan negara bisa masuk kasus Tipikor. Potensi saja sudah masuk," terangnya.

Hal itu katanya sesuai aturan yang kalimatnya 'dapat merugikan keuangan negara'.

"Berartikan berpotensi. Menurut saya, yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah masuk unsur Tipikor. Apalagi ada bukti konkret kerugian negara," pungkasnya.