Kado Terindah di Hari Kejaksaan: 5 Pukulan TKO Tersangka Korupsi di Riau

Ilustrasi-Pengadilan.jpg
(iStockphoto via Tirto.id)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kado terindah diterima Korps Kejaksaan di bumi Lancang Kuning jelang satu hari peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan atau HUT Ke-62 Hari Bhakti Adhiyaksa, Selasa, 12 Juli 2022, di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kado tersebut berupa kekalahan untuk kelima kalinya korps Jaksa tersebut dari para tersangka kasus korupsi di Riau. Teranyar, Kejari Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), kalah dari Bupati Inhil selama 10 tahun, Indra Mukhlis Adnan, Senin, 11 Juli 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan membatalkan status tersangka Indra Mukhlis Adnan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004-2006 silam.

Dengan kekalahan tersebut, menambah deretan keoknya para jaksa di tangan orang-orang yang ditersangkakan dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, 4 putusan hakim meng-KO-kan kejaksaan secara beruntun terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Keempat kekalahan tersebut di masa Kepala Kejari Hadisman menjabat.

Uniknya, 2 dari 4 kekalahan tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman.

Berikut catatan kekalahan jaksa dari tersangka korupsi yang diolah Litbang RIAUONLINE.CO.ID:

1. Aries Susanto

Kejari Taluk Kuantan kalah pertama kali dalam sidang gugatan Praperadilan di PN setempat yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

Sidang putusan praperadilan digelar 22 Desember 2020 silam. Aries menang dalam praperadilan tersebut. Praperadilan tersebut didaftarkan 7 Desember 2021 terkait atau tidak sah atau tidaknya penyitaan.

2. Hendra AP



Bertekuk lututnya Kejari Taluk Kuantan untuk keduakalinya saat Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, mengajukan gugatan praperadilan di PN Taluk Kuantan.

Majelis Hakim PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021), mengabulkan gugatan Hendra AP dan menggugurkan status tersangka di sandangnya dari penyidik kejaksaan.

Dalam amar putusan praperadilannya dibacakan pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.

 

 

3. Indra Agus Lukman

Kekalahan ketiga kalinya Kejari Taluk Kuantan dipimpin Hadiman diukir oleh Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman.

Hadiman menyeret mantan Kadis ESDM Kuansing tersebut dalam dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014.

Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-butar, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman, untuk seluruhnya, Kamis (28/10/2021).

4. Indra Agus Lukman

Kasus yang kembali naik terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 lalu.

Atas penetapan tersangka tersebut Indra Agus melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kajari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan Indra Agus dan ia menang kedua kalinya atas Kejari Taluk Kuantan, Senin (6/6/2022).

5. Indra Mukhlis Adnan

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, 2003-2013, Indra Mukhlis Adnan, menang praperadilan yang ia ajukan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004-2006 silam.

Selain sang mantan Bupati, Kejari Tembilahan juga menetapkan Zainul Ikhwan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Majelis hakim PN Tembilan mengabulkan gugatan Praperadilan Indra Mukhlis Adnan dan membatalkan status tersangkanya yang ditetapkan Kejari Tembilahan.

Walau keok dari para tersangka kasus korupsi di peradilan, namun hingga kini masyarakat tidak mengetahui seperti apa sanksi atau punishment terhadap jaksa yang menangani kasus tersebut.