Komisi V DPRD Riau Terima Aduan 7 Mantan Staf Koni Riau yang Dipecat Sepihak

Komisi-V-DPRD-Riau.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau memanggil mantan staf Komite Nasional Indonesia (Koni) Riau yang diputus kerja secara sepihak.

Mantan Kepala Tata Usaha Koni Riau, Syahrial Azhar, menyampaikan dirinya dan enam staf lainnya dipecat secara sepihak oleh Ketua Koni Riau, Iskandar Husein.

"Memang dalam SK pemecatan itu kami rencananya diberikan sagu hati, tapi itu tidak sesuai. Seperti saya sudah bekerja delapan tahun cuma dikasih dua bulan gaji, dengan besaran gaji Rp 3 juta perbulan," ungkapnya, Senin, 11 Juli 2022.

Syahrial menuturkan jika berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan, seharusnya Koni Riau memberikan sagu hati kepadanya sekitar delapan bulan gaji besarannya.

"Kalau memang menurut anggaran Koni yang tersedia cuma segitu, kenapa bisa masukkan tenaga baru? Efisiensinya dimana?" kesal Syahrial.

Ia mengungkapkan tujuh staf Koni Riau itu diputus kerja secara sepihak, sehingga Komisi V DPRD Riau perlu mendengarkan penjelasan dan keluhan pihaknya.

"Kami tak minta kembali bekerja, cuma harusnya dihargai sebagai manusia. Jangan diberikan sagu hati yang tak layak, harus sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.



 

 

Lebih dari itu, Syahrial, mengungkapkan SK pemecatan ketujuh staf itu berlaku pada 1 Juni 2022. Sayangnya, lanjutnya, SK pemecatan justru diberikan pada 14 Juni 2022.

"Artinya kami masih bekerja selama dua minggu. Kalau SK tanggal 1 ya harusnya kasih ke kami tanggal segitu," cetusnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari, menyampaikan pihaknya baru mendengarkan penjelasan dari satu pihak.

"Baru dengar dari mantan staf yang dipecat. Mereka ini ada yang bekerja dari empat tahun sampai 25 tahun. Artinya profesionalitas itu perlu," katanya.

Sejauh ini ia menilai ada SOP yang tidak sesuai. Sebab itu, terangnya, pihaknya akan memanggil pihak Koni Riau bahkan sekalian dengan Dispora.

"Sehingga nanti ada jalan tengah, termasuk tuntutan staf Koni yang diputus kerja. Intinya bulan ini akan kami panggil," tutup Karmila.