Mantan Bupati Inhil Dua Periode Jalani Sidang Praperadilan, Agenda Pembuktian

Sidang-Praperadilan-mantan-Bupati-Inhil2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Muchlis Adnan menjalani sidang praperadilan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Inhil, Rabu, 6 Juli 2022. Agenda sidang pembuktian dari pihak terdakwa dengan mengajukan 36 bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang menduga Kejari Inhil melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya.

"Hari ini kami melakukan sidang Praperadilan dengan agenda pembuktian," ujar Yudhia kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 6 Juli 2022.

Yudhia juga menjelaskan kalau pihaknya mengajukan bukti sebanyak 36 surat. Selain itu, kada dia, termohon juga mengajukan lebih dari 100 bukti surat pada sidang pembuktian ini.

"Setelah bukti surat, masing-masing pihak membawa saksi nantinya dan sidang digelar siang setelah ishoma," tutup Yudhia.

Sebelumnya, Kuasa hukum, Yudhia Perdana Sikumbang menyebut ada kejangagalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.



Indra Muchlis Adnan Ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

 

 

Penyidik Kejari Inhil sebelumnya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk, melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.

Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik Kejari Inhil mengungkap pelaku tindak pidana korupsi beserta dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik mengeluarkan surat penetapan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan Indra Muchlis (IM) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013.

Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Dimana, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Muchlis ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 30 Juni 2022.