Rutan Pekanbaru Siap Layani Kunjungan Tatap Muka, Syaratnya Wajib Vaksin Booster

Karutan-Pekanbaru.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru tengah mempersiapkan layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan di Rutan tersebut

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kepala Rutan (Karutan) Pekanbaru, M Lukman menyampaikan persiapan sarana dan prasarana serta petugas untuk membuka pelayanan kunjungan tatap muka.

“Sebelum melaksanakan kunjungan tatap muka secara langsung, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan, terkait fasilitas, sarana prasarana, personil dan waktu kunjungan,” ujar Lukman, Selasa, 5 Juli 2022.

Sesuai surat edaran tersebut, Lukman menjelaskan, warga binaan hanya dapat dikunjungi satu kali dalam seminggu oleh keluarga inti dengan syarat sudah divaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Keluarga yang menjenguk cukup menunjukkan bukti vaksin atau sertifikat kepada petugas.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin ketiga, wajib menunjukkan rapid test atau swab dengan hasil negatif.



 

 

Di sisi lain, Rutan Pekanbaru tetap membuka layanan kunjungan secara virtual dan layanan penitipan barang. Hal ini untuk memfasilitasi pengunjung dan warga binaan yang tidak memenuhi syarat dalam melakukan kunjungan tatap muka.

"Untuk tahanan harus menunjukkan surat izin dari instansi yang yang menahan. Syarat lainnya yakni wajib membawa KTP atau KK, berpakaian sopan, dilarang membawa barang yang dilarang serta barang bawaan tidak melebihi batas kewajaran," terangnya.

Lukman akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme kunjungan tatap muka kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanggal 5-6 Juli dan direncanakan akan mulai dibuka pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Persiapkan jadwal Pelayanan Kunjungan untuk keluarga WBP dan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang dapat masuk per harinya," pungkasnya.

Dalam pelaksanaan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar harus selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.