RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pansus Konflik Lahan DPRD Riau merekomendasikan 17 perusahaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dieksekusi. Satu di antaranya adalah PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang direkomendasikana agar perizinannya dicabut.
"Duta Palma dicabut karena merujuk surat bupati, ada 10.000 hektar yang diminta perusahaan namun hanya 7.000 hektar yang direkomendasikan oleh bupati. Sementara 3.000 hektarnya hak komunal yang dikembalikan pada masyarakat," kata Ketua Pansus, Marwan Yohanis, Senin, 4 Juli 2022.
Selama ini, terangnya, PT Duta Palma mengelola 3.000 hektar secara ilegal yang seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat.
"Sedangkan 7.000 hektar ini juga harus keluarkan 20 persen untuk KPPA, jangan dikaitkan dengan 3.000 hektar tadi. Karena 3.000 hektar itu hak masyarakat yang dirampoknya selama ini," ungkapnya.
Anggota Komisi V DPRD Riau itu menuturkan izin PT Duta Palma keluar pada 2005 dan diberlakukan pada 2018. Sementara, lanjutnya, kriteria izin perkebunan harus berdasarkan nilai kelayakannya.
"Bagaimana orang perkebunan menilai tahun 2006 sampai 2018 sementara izinnya dibuat 2005. Berarti tak dilakukan penilaian terhadap perusahaan itu," jelas Marwan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bukan anti investasi terhadap perusahaan yang mencoba mengelola suatu hal di daerah. Namun, tambahnya, perusaahan tak bisa melakukan tindakan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Kami juga berharap investor datang karena hebat memutar roda ekonomi. Tapi tentu yang menguntungkan untuk masyarakat tempatan," tutupnya.