RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Fery Yanto alias Seken dibekuk Polsek Senapelan Pekanbaru usai aksi pencuriannya terekam kamera CCTV, Kamis, 30 Juni 2022.
Fery diketahui melarikan satu unit motor yamaha mio dengan nomor polisi BM 2224 ER yang tengah terparkir di rumah korban, Ade Ayu.
Ferry tidak sadar kalau aksinya terekam kamera CCTV dan tak butuh waktu lama, Polsek Senapelan menangkap pelaku saat duduk di teras rumahnya di Jalan Mawar Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menceritakan kronologis pencurian sepeda motor tersebut.
"Awalnya motor mio ini dipakai oleh Ice Irawati. Ia meminjam motor Ade Ayu untuk pergi berobat. Saat pulang ke rumah, Ice Irawati memarkirkan kendaraan di teras dan lupa mencabut kunci yang tertinggal di kontak," ujar Kompol Arry.
Setelah motor diparkirkan di rumah, Ice masuk ke dalam dan berbaring hingga tertidur. Saat keponakan hendak berangkat mengaji, dan meminta diantarkan barulah Ice sadar kalau motor tadi sudah tidak ada.
"Beruntung ada kamera CCTV di rumah korban, dan sekira pukul 14.00 WIB, terlihat seorang pria mondar mandir di depan rumah lalu masuk dan membawa motor mio tersebut," papar Kompol Arry.
Selanjutnya, Polisi mendapat kabar dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang ada di rumahnya.
"Tim langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Saat ditanya kemana motor yang dicuri, Fery mengaku motor itu ia gadaikan kepada rekannya Asep (DPO) Rp 600.000,."
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk di Proses. Saat dilakukan tes urine, Ferry ternyata positif menggunakan narkoba," pungkas mantan Kapolsek Bukit Raya ini.
Pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.