Oknum Pegawai BRK Pekanbaru Diduga Gelapkan Uang 71 Orang Nasabah Rp 5 M

Penggelapan-uang.jpg
(Harian Sederhana.com)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) diduga menggelapkan uang nasabah cabang Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, total uang yang dikumpulkan tersangka bernama Rezki Purwanto (33) itu mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Kombes Narto, Selasa, 28 Juni 2022.

Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri tanggal 22 Juni 2022, total kerugian yang dialami 71 orang nasabah PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp. 5.027.191.603.

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.



 

 

Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Resky menghubungi Customer Service Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Resky meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Esok harinya, 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.

Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.