RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peristiwa kecelakaan di Simpang 4 Garuda Sakti Panam, Pekanbaru antara truk pengangkut CPO menabrak pemotor yang menewaskan seorang anak perempuan pada Sabtu, 25 Juni 2022, menarik simpati DPRD Riau.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta kejelasan pemerintah dalam menegakkan larangan lalu lintas untuk truk bermuatan berat.
"Tergantung ada tidak tanda larangannya. Kalau ada tanda larangannya ya ikuti aturan itu. Lihat juga keperluannya bagaimana, apakah ke kota atau hanya lewat saja, makanya dipastikan rambu larangannya di titik mana saja," katanya, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Politikus PAN itu, seharusnya truk memang tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut, mengingat adanya polisi yang berpatroli berjaga di Simpang Panam tersebut.
"Kalau misalnya di Panam itu ada polisi dan truk tak lewat, berarti seharusnya memang tak boleh masuk kota itu. Makanya dilarang polisi," terangnya.
Mardianto juga menuturkan mengenai kecelakaan lalu lintas, sebaiknya mengacu pada Undang-Undang lalu lintas yang berlaku. Lanjutnya, antara yang menabrak dan yang ditabrak ada aturannya.
"Jadi tak lihat kecil besarnya, siapa yang salah ya dia yang kena hukumnya. Walau pun misalnya ada pengendara sepeda motor, kalau dia menabrak truk CPO yang besar itu, ya dia yang kena hukum. Bukan berarti yang besar selalu salah," terang Mardianto.
"Jika memang dilihat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dinyatakan truk CPO yang bersalah, maka patut mendapat hukuman," tutupnya.