RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang juru parkir (Jukir) yang diduga dari PT Yabisa Ya melakukan pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam dibekuk Polresta Pekanbaru pada Kamis, 9 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan kronologi kejadian yang melibatkan Jukir bernama Iwan Nasution.
"Kejadian bermula ketika Iwan (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban inisial BH (29) selaku pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol," ujar Kompol Andrie dalam rilisnya, Jumat, 10 Juni 2022.
Awalnya, jukir itu meminta retribusi parkir yang awalnya Rp 300.000 menjadi Rp 450.000 setiap bulannya.
"Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Tidak terima, Iwan terus mengintimidasi pemilik toko," terang Kasat Reskrim.
Kompol Andrie juga menjelaskan cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko. Pemilik toko bahkan mendapat ancaman akan dipukul pelaku, jika parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar."
"Dari informasi sementara, jukir ini dari PT YA namun kita akan selidik lagi," jelas Andrie.
Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Pasca mendapat laporan dari korban, pelaku Iwan (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Korban.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam-oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 tas sandang warna hitam merk polo campro dan 1 lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
"Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana," tutup Andrie.