RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan terhadap honorer-honorer yang bertugas di Provinsi Riau.
“Ini kan masih saya minta BKD untuk inventarisir tenaga honor yang lama. Kami inventarisir dulu. Nanti kami sampaikan saat rapat di tingkat pusat," katanya.
Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat itu tertuang bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Syamsuar juga tengah mencari solusi agar para honorer yang telah lama mengabdi tidak dirugikan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer ini.
"Kami sedang mencarikan solusinya, apakah mereka yang sudah lama mengabdi ini bisa menjadi PPPK. Karena mereka ini kan sudah lama mengabdi, jadi supaya tidak dirugikan dengan adanya penghapusan honorer ini," pungkasnya.