RIAU ONLINE, BATAM - Seorang warga di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menikah untuk kedua kalinya tanpa sepengetahuan istri sah sebelumnya.
Pria yang diketahui bernama Har itu, nekat menikahi perempuan lain, hingga berujung pada pelaporan sang istri sah ke pihak berwajib dan berakhir di meja persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Har terbukti secara sah melanggar Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana tentang aturan perkawinan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Har, Rabu, 1 Juni 2022.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, seperti dilansir dari Batamnews.co.id, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2 Juni 2022.
Sebelumnya, hakim meminta jaksa penuntut hukum (JPU) maupun Har untuk berpikir dahulu. Namun, Har dalam sidang yang diikutinya secara virtual itu menyatakan menerima putusan itu.
"Saya terima yang mulia," kata Har
Demikian pula JPU dari Kejaksaan Negeri Bintan, juga langsung menerima putusan tersebut.
Har dilaporkan istrinya, Ds ke Polses Bintan Utara setelah diam-diam menikah lagi dengan wanita berinisial NP.
Polisi, lantas mendatangi rumah istri baru Har. Benar saja, di rumah itu, Har dan istri barunya tengah menggelar resepsi pernikahan.
Sempat terjadi perundingan alot antara polisi dan keluarga baru terlapor. Namun beberapa saat kemudian, Har digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.