RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku jambret yang masih berstatus pelajar SMA di Pekanbaru ternyata pernah beraksi di lima lokasi berbeda di Pekanbaru.
Kedua pelaku berinisial YA (16) dan IW (17) memiliki peran masing-masing. YA berperan sebagai eksekutor sedangkan rekannya berperan sebagai pilot, yang mengarahkan.
Dari pengakuan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, keduanya pernah beraksi di lima lokasi berbeda.
Berikut Rincian TKP Jambret yang dilakukan kedua pelaku.
1. Di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Tangkerang Labuai, Bulan Maret 2022, berhasil merampas 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, IW bertindak sebagai Pilot dan YA sebagai Eksekutor.
Handphone tersebut diserahkan kepada Aseng dan dijual Aseng dengan Rp 1.000.000.
2. Di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Aseng sebagai Pilot dan Riski sebagai Eksekutor, YA dan GL membantu pada bulan April 2022 berhasil merampas 1 unit handphone merek OPPO.
Handphone tersebut dijual oleh Aseng dan YA mendapat bagian Rp 100.000.
3. Di Jalan Arengka 2, YA dan IW berhasil merampas IPhone 6. YA sebagai ekskutor dan IW sebagai pilot melakukan jambret pada bulan Mei 2022.
Handphone tersebut dibuang pelaku karena tidak bisa digunakan.
4. Di Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya, kedua pelaku berhasil merampas sebuah gelang diduga emas. Waktu dan kejadian pelaku mengaku lupa.
5 Di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat, 13 Mei 2022. Kedua pelaku berhasil merampas 1 unit Handphone merek OPPO A16.
IW sebagai pilot dan Aseng sebagai Eksekutor. YA dan LS membantu dan menjual HP tersebut kepada Aseng dengan Harga Rp 800.000.
Sebelumnya diberitakan, dua anak laki-laki yang masih berstatus pelajar ini dibekuk Polsek Bukit Raya usai motor yang dikendarai ditendang petugas parkir hingga terjatuh di Jalan Arifin Achmad, tepatnya di depan Istana Bayi Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya diketahui berinisial YA (16) dan IW (17). Keduanya nekat menjambret gelang emas seberat 2 gram milik Ibu muda menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam BM 5819 ABF.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan kronologis kejadian Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini.
"Hari Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Yunita Selvina (korban) dihampiri oleh kedua pelaku dan memepet sepeda motor korban," ujar Iptu Vivino, Minggu, 29 Mei 2022.