RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua anak laki-laki yang masih berusia belasan tahun melakukan tindak kriminal di Kota Pekanbaru. Keduanya yang masih berstatus pelajar ini dibekuk Polsek Bukit Raya usai motor yang dikendarai ditendang petugas parkir hingga terjatuh di Jalan Arifin Achmad, tepatnya di depan Istana Bayi Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya diketahui berinisial YA (16) dan IW (17), nekat menjambret gelang emas seberat 2 gram milik Ibu muda menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam BM 5819 ABF.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkap kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) ini.
"Hari Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Yunita Selvina (korban) dihampiri oleh kedua pelaku dan memepet sepeda motor korban," ujar Iptu Vivino, Minggu, 29 Mei 2022.
Selanjutnya, salah seorang pelaku menarik gelang emas yang ada di tangan kanan korban lalu berusaha kabur.
"Korban yang kaget sontak berteriak jambret. Tukang parkir yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat dengan menendang motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh," lanjut Vivino.
Setelah terjatuh, lanjut Vivino, kedua pelaku melarikan diri ke semak-semak belakang toko Istana Bayi.
Selanjutnya sekuriti Istana Bayi menghubungi Polsek Bukit Raya dan bersama-sama mencari pelaku yang diduga bersembunyi dalam semak.
"Setelah tim datang, ternyata benar keduanya tertangkap sembunyi dalam semak dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya," terang Mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Keduanya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 5819 ABF dan satu gelang diduga emas 2 gram.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Vivino.