RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Sektor Bukit Raya bergerak cepat mengungkap pelaku tindak pidana kejahatan dengan kekerasan alias Jambret di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak hanya meresahkan warga, kedua pelaku ini terkadang juga tidak segan untuk melukai korban jika melakukan perlawanan saat akan dijambret.
Kedua pelaku ini diketahui beridentitas M Bagus Nugraha (19) dan Muhammad Adrian (20).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menceritakan kronologis aksi jambret kedua pelaku serta penangkapan keduanya.
"Pada hari Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 12.20 WIB, korban atas nama Dea Amelia mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Pengayom, Kelurahan Tangkerang Utara," ujar Kompol Andrie, Jumat, 27 Mei 2022.
Kemudian, datang dua orang Laki-laki (Bagus dan Adrian) mengendarai sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban yang terletak di saku baju korban lalu kabur.
"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Selanjutnya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," terang Andrie
Tanpa berpikir panjang, Kompol Andrie memerintahkan tim Resmob Jembalang dan berhasil mengamankan kedua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Jambret) bersama barang bukti handphone dan motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Menurut keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan aksi jambret ini di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya," lanjut Kasat.
Keduanya juga memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi. Adrian bertindak sebagai eksekutor (perampas) dan Bagus sebagai Joki (memerintahkan).
"Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Andrie.