UPT Perparkiran Imbau Masyarakat Jangan Bayar Parkir ke Jukir Liar

Radinal-Munandar.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Juru parkir (jukir) liar masih berseliweran di Kota Pekanbaru. Masyarakat pun diimbau jangan memberikan atau membayar uang parkir kepada jukir liar. 

 

"Tetapi jika masyarakat memang masih tetap parkir dan memberikan uang parkir, artinya masyarakat yang membolehkan adanya parkir dan jukir liar," papar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal, Rabu 25 Mei 2022.

 

Dirinya mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat yang diizinkan. Masyarakat tidak diperbolehkan parkir di tempat yang terdapat rambu jalan. Seperti terlihat di Jalan Patimura dan Jalan Diponegoro.

 

Jalan tersebut kerap dijadikan lokasi parkir liar. Apalagi posisinya dekat dengan tempat wisata kuliner malam Bundaran Tugu Keris. Kawasan itu tidak boleh parkir lantaran bisa memicu penyempitan ruas jalan.

 

 

"Kami dari UPT Perparkiran tidak memperbolehkan sama sekali masyarakat parkir di lokasi yang ada rambu atau marka jalan. Itu bisa menimbulkan kemacetan," ujarnya.

 

Menurutnya, tim dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke ruas sekitar perempatan Jalan Patimura dan Jalan Diponegoro, Selasa malam, 24 Mei 2022.

 



Mereka mencegah munculnya titik parkir liar di sekitar bundaran Tugu Keris. Apalagi sudah ada laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar. Petugas juga melarang pengendara parkir di sekitar kawasan itu.

 

Mereka melarang pengendara parkir karena terdapat marka berbiku berupa marka garis zig zag atau garis bergerigi. Marka itu menandakan larangan parkir di sekitar garis tersebut.

 

"Kami pada malam hari terkait pelaporan masyarakat, dimana adanya pengutipan juru parkir liar," tegas Radinal.

 

Dirinya menyatakan bahwa tim turun ke lapangan untuk mencari tahu keberadaan oknum juru parkir. Tim langsun melarang pengendara untuk parkir di sana karena terdapat marka tidak boleh parkir.

 

"Pengendara bisa mencari kantong parkir sekitar kawasan itu. Kalau ada tanda larangan, tentu kita akan larang," ujarnya.

 

Radinal mengaku pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Mereka akan membahas kelanjutan kantong-kantong parkir di kawasan tersebut.

 

"Tetapi kami sudah berjumpa dengan pengelola parkirnya. Nantinya bersama-sama kami bahas. Jangan sampai pedagang juga rugi karena sepi pengunjung," jelasnya.

 

 

 

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil mengeluhkan juru parkir liar di parkiran Jalan Patimura. Dalam video yang tersebar di media sosial, dirinya mengeluhkan juru parkir yang menghilang saat dirinya hendak mengeluarkan mobil.

 

"Tukang parkirnya entah kemana. Kadang parkir liar seperti ini tu kalau tidak dibayar di awal, dia preman kan, takut pula awak," ujar pria yang ada di dalam mobil, seperti dilansir RIAUONLINE.CO.ID dalam video instagram Beosispku.

 

Juru parkir liar ini memungut retribusi parkir untuk satu unit mobil sebesar Rp 5.000 untuk sekali parkir. Padahal besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2.000 untuk sekali parkir.