Penting! Ketahui 5 Jenis Sertifikat Tanah Sebelum Membeli

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Tidak sedikit orang yang ingin memiliki tanah atau lahan untuk tempat usaha, tempat tinggal maupun untuk kepentingan lainnya.

Namun, sebelum membeli sebidang lahan, ada pentingnya mengetahui jenis sertifikat tanah agar sebagai konsumen kita tidak tertipu saat melakukan transaksi jual beli tanah.

Dengan adanya sertifikat ini, kita dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan yang dimiliki tersebut serta dapat menjadi acuan terhadap legalitas lahan yang akan dibeli.

Dikutip Riau Online.co.id dari www.rumah123.com, agar tidak keliru saat bertransaksi jual beli lahan, berikut jenis-jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui;

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika sudah memiliki sertifikat SHM ini, kita patut berbangga. Bagaimana tidak? Jenis surat tanah yang satu ini merupakan sertifikat tertinggi dan paling kuat di mata hukum.

Seperti namanya, pengertian SHM ialah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah.

Owner sertifikat hak milik tanah dan bangunan ini punya hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan.

Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka pemilik SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut. Selain itu, jenis sertifikat ini juga sangat disenangi pihak bank dan bisa jadi jaminan kuat untuk pengajuan kredit.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Jika memiliki jenis sertifikat hak guna usaha (HGU), maka dapat dipastikan status tanah tersebut adalah milik negara.

Jenis sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu maupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan sebagainya.

Luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektare. Untuk jangka waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.



Kendati demikian, sertifikat hak guna usaha dari pemerintah ini dapat dipindahtangankan. Namun, proses tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.

3. Sertifikat Hak Pakai

Ada pula jenis sertifikat tanah hak pakai, yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil lahan milik negara.

Selain milik negara, bisa juga milik pihak lain kepada pihak kedua lewat sebuah perjanjian. Meski mirip dengan sewa-menyewa, tetapi kategori sertifikat ini nyatanya berbeda.

Hak pakai diberikan selama jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.

 

 

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Para pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.

Pemberian hak tersebut juga dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun.

Jika jangka waktu pemberian haknya habis, maka dapat diperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun ke depan.

Pada umumnya lahan dengan status SHGB banyak dimanfaatkan oleh developer untuk membangun apartemen atau perumahan. Jarang sekali ada individu membeli tanah SHGB untuk keperluan tempat tinggal pribadinya.

Kendati demikian, salah satu keunggulan dari sertifikat tanah ini tetap ada, yaitu dapat diberikan ke siapa saja. Berbeda dengan SHM, jenis sertifikat SHBG dapat dimiliki oleh pribumi (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Perlu diketahui bahwa girik sendiri sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah. Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan.

Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dibanding jenis surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum girik tergolong cukup rendah atau tidak kuat.

Apabila tertarik membeli tanah girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen girik serupa dengan yang tertera pada akta jual beli. Hal ini untuk menghindari konflik yang terjadi di masa depan.

Jika berniat meningkatkan status tanah girik menjadi SHGB atau SHM, maka kamu perlu mengumpulkan segala dokumen terkait. Dokumen-dokumen tersebut tentunya harus menunjukkan sejarah kepemilikan atas tanah.

Jadi itulah jenis-jenis sertifikat tanah atau lahan yang harus diketahui agar tidak salah dalam mengambil keputusan pembelian lahan sengketa nantinya.